Pengertian HAKI dan ITE
HAKI singkatan dari hak atas kekayaan intelektual.HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbil karena kemampuan intelektual manusia,misalnya daya cipta,rasa,dan temuan seperti karya-karya di bidang ilmu pengetahuan,seni,sastra,ataupun teknologi.Karena yang dimaksudkan oleh HAKI lebih kepada hal yang tidak kasat mata maka untuk mendapat hak atas kekayaan tersebut maka kita harus mendaftarkan terlebih dahulu mengenai temuan yang kita temukan tersebut kepada institusi yang telah di tunjuk untuk itu.Dengan terdaftarnya temuan tersebut maka temuan tersebut akan menjadi hak milik kita dan apabila ada pihak lain yang menggunakan temuan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari kita selaku pemilik dapat di jerat dengan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.Arti penting HAKI adalah:a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.Maka dari itu dapat di simpulkan adanya undang-undang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi,sehingga barang siapa yang membajak karya orang lain tanpa izin akan dijerat hukum yang berupa pidana.UU ITE singkatan dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik.UU ITE resmi di sahkan di DPR-RI selasa (25/03).UU ITE merupakan UU pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Posting Komentar